Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota karena Faktor Kesehatan

TEMPO | 1 Maret 2019 | 20:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet kembali mengajukan pengalihan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota atau rumah. Pengajuan kembali pengalihan status tahanan itu disampaikan pengacara Ratna, Desmihardi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan. "Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya," kata Desmihardi.

Desmihardi juga mengatakan kalau tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah. Ratna, katanya, kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stres atau depresi. Fidiansyah, kata Desmihardi, telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.

Ratna Sarumpaet selama dirawat oleh Fidiansyah, diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin. Wanita berusia 69 tahun itu juga diharuskan berkonsultasi secara rutin dan intens kepada Fidiansyah. "Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," tutur Desmihardi.

Ratna Sarumpaet tak pernah lagi berkonsultasi dengan Fidiansyah selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya sebatas mengonsumsi obat anti depresan yang dianjurkan. Desmihardi khawatir hal itu dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi kejiwaan Ratna. "Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan," ucap dia.

Ratna Sarumpaet sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 8 dan 29 Oktober 2018. Namun, keduanya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik. Kedua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina pun menyatakan dirinya siap menjadi jaminan agar permohonan pengalihan status tahanan ibunya menjadi tahanan kota dikabulkan. Hakim ketua Joni mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait